LUBUK LINGGAU – Seorang pria berinisial BS (29) diamankan petugas Satreskrim Polres Lubuk Linggau setelah diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik ibu kandungnya sendiri. Aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kecanduan narkotika dan judi online.
Penangkapan BS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/142/IV/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau, tertanggal 22 April 2026.
Peristiwa bermula pada Minggu, 5 Oktober 2025, di kediaman korban Hartati, yang berlokasi di Jalan Kutilang, Kelurahan Marga Bakti. Saat itu, tersangka mengambil kunci sepeda motor milik korban dengan alasan meminjam untuk keperluan sementara. Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, tersangka tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.
Motor jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BH 4915 QP itu kemudian diketahui telah digadaikan oleh tersangka di wilayah Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas. Nilai gadai disebut mencapai Rp3.000.000 dari taksiran harga kendaraan sekitar Rp10.000.000.
Setelah menerima laporan korban, Tim Macan Linggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 22 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumah korban.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumah. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas dengan sigap berhasil mengamankannya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui uang hasil gadai motor digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, serta sebagian lainnya dipakai untuk bermain judi online.
Diketahui, BS merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus kriminal, termasuk pencurian dengan kekerasan (curas), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta pencurian dalam lingkungan keluarga.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 490 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dalam keluarga.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk tindak pidana, terlebih yang dilakukan terhadap orang tua kandung sendiri,” tegas pihak Satreskrim Polres Lubuk Linggau. (*)

