MUSI RAWAS — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kamis (23/4/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan secara profesional oleh jajaran Polres Musi Rawas. Langkah ini juga menjadi bentuk transparansi Polda Sumsel dalam menyampaikan hasil penegakan hukum kepada masyarakat secara terbuka dan akuntabel.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami hadir sebagai perpanjangan tangan Polda Sumsel untuk memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas IPTU Jemmy.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 355,233 gram narkotika jenis sabu, 16 butir ekstasi, serta 3,54 gram ganja. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti tindak pidana umum lainnya berupa senjata api rakitan dan senjata tajam yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.
Kegiatan ini juga disaksikan oleh unsur pimpinan daerah serta instansi terkait sebagai bentuk sinergitas dalam Criminal Justice System (CJS) di Kabupaten Musi Rawas. Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan secara terintegrasi guna memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat. (*)

