Polisi Tangkap Pengedar Sabu 204 Gram di Lubuk Linggau

LUBUK LINGGAU – Polisi dari Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 204 gram.

Seorang pria berinisial ZA (33) ditangkap pada Kamis (16/4/2026) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. ZA diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang rencana transaksi sabu dalam jumlah besar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli (undercover buy).

Saat transaksi berlangsung, polisi langsung menyergap tersangka di lokasi yang sudah disepakati.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat total 204 gram yang disimpan di saku depan pakaian tersangka. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp178.000 serta bungkusan plastik hitam berlapis lakban yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba.

“Ini peringatan keras bagi pelaku. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Romi menyebut tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya juga mengapresiasi kinerja Polres Lubuk Linggau. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu polisi menjaga keamanan.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *