Digerebek Malam Hari! Sepasang Pengedar Sabu & Ekstasi Diciduk di Lubuk Linggau

Lubuklinggau – Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba pada Kamis malam (16/4/2026).

Dua tersangka tersebut adalah seorang perempuan berinisial H (38) dan seorang pria berinisial AA (44).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap H di kawasan Jalan An Nur, Simpang Periuk, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu dan satu pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak kosmetik miliknya.

Dari hasil pemeriksaan awal, H mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AA. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap AA di rumahnya di Kelurahan Lubuk Kupang, hanya sekitar 15 menit setelah penangkapan pertama.

Dari tangan AA, polisi menemukan empat paket sabu tambahan yang disimpan di dalam kotak rokok.
Total barang bukti yang diamankan yaitu:

6 paket sabu (berat bruto 1,24 gram)
1 butir pil ekstasi
2 unit handphone
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Lubuk Linggau Selatan II.

Kasat Resnarkoba AKP M. Romi mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Lubuk Linggau dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *