September 21, 2026

Pemkot Lubuk Linggau Tegas! Aktivitas PT Anugrah Karya Prima Dihentikan Sementara

LUBUK LINGGAU — Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan administratif terhadap PT Anugrah Karya Prima yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

 

Sekretaris Satpol PP Lubuk Linggau, Muhamad Syarifian, menjelaskan bahwa tindakan tersebut berupa penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan hingga kewajiban penyampaian laporan serta ketentuan terkait pengendalian, pengawasan, pembatasan, dan pelarangan peredaran serta penjualan minuman beralkohol dipenuhi.

 

Penghentian sementara tersebut ditetapkan paling lama satu bulan, terhitung sejak berita acara ditandatangani pada Selasa, 8 September 2026.

 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Lubuk Linggau melalui Satpol PP untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas usaha serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan Disperindag, DPMPTSP, Camat, Lurah, RT, TNI, dan Polri. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *