Tega! Wanita di Musi Rawas Diduga Cekik Ibu Kandung, Racuni Selingkuhan demi Kuasai Harta

 

MUSI RAWAS – Kasus pembunuhan yang menewaskan Rozi (39) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, terus berkembang. Selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Rozi, perempuan berinisial TW (25) juga mengaku pernah melakukan dan mencoba melakukan aksi serupa terhadap beberapa orang lainnya.

Pengakuan tersebut muncul saat pemeriksaan yang videonya beredar di media sosial. Dalam video itu, TW mengaku aksi pertamanya dilakukan terhadap ibu kandungnya sendiri.

«”Yang pertama orang tua saya yakni ibu, aku cekik. Alasannya karena sering berantem,” ujar TW dalam video pemeriksaan.»

TW juga mengaku pernah mencoba membunuh ayah mertuanya dengan mencampurkan racun jenis putas ke dalam sayur nangka. Menurut pengakuannya, tindakan itu dilakukan karena menyimpan dendam setelah mengaku beberapa kali diajak berhubungan badan.

Selain itu, TW mengaku pernah terlibat dalam dugaan percobaan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial W di Kabupaten Lahat bersama rekannya yang berinisial M. Korban diduga diracuni menggunakan putas dengan motif menguasai telepon genggam dan sepeda motor milik korban. Namun, korban dilaporkan selamat.

Meski demikian, pengakuan tersebut masih sebatas keterangan tersangka dan belum dipastikan kebenarannya melalui proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, mengatakan pihaknya saat ini masih fokus menangani penyidikan kasus pembunuhan terhadap Rozi. Dugaan tindak pidana lain yang diakui tersangka belum didalami.

“Untuk yang itu belum kami dalami. Saat ini kami fokus menyelesaikan penyidikan kasus pembunuhan yang sedang kami tangani,” ujar Redho, Senin (13/7/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa racun yang digunakan tersangka bukan sianida, melainkan racun jenis putas yang dibeli secara daring.

Sebelumnya, jasad Rozi ditemukan di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Jumat, 5 Juni 2026. Saat ditemukan, kondisi jasad telah membusuk hingga sebagian tengkoraknya terlihat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan TW yang diduga merupakan selingkuhan korban sebagai tersangka pembunuhan. Polisi menduga korban diracun dengan motif menguasai harta benda milik korban berupa satu unit sepeda motor dan telepon genggam.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara lain masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *