LUBUKLINGGAU – Sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Handayani, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, digerebek aparat kepolisian setelah diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di bangunan yang sudah lama tidak berpenghuni tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang, terdiri dari dua tersangka pengedar berinisial RS (23) dan AH (36), serta satu orang pengguna berinisial JVW (20).
Dari hasil pemeriksaan awal, RS diketahui berperan sebagai penjual sabu di dalam rumah, sementara AH bertugas memantau situasi di luar atau berperan sebagai “kamera”.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu dengan berat bruto 1,21 gram, timbangan digital, plastik klip, alat hisap berupa bong dan pirex, serta uang tunai sebesar Rp480.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.
Kelengkapan barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut telah berjalan secara terorganisir.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

