Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Lubuk Linggau, Sabu dan Ekstasi Diamankan

LUBUK LINGGAU — Polisi dari Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pria berinisial Muhammad Ilham (25) ditangkap di Jalan Pioner, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, pada Sabtu (2/5/2026) siang.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang curiga adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Sekitar pukul 13.30 WIB, polisi berhasil menyergap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 7 gram, dua butir pil ekstasi, serta uang tunai Rp370.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kasat Resnarkoba AKP M. Romi mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Polisi masih akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

“Kami akan terus menyelidiki untuk mengetahui dari mana asal barang ini dan siapa saja yang terlibat,” ujarnya.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.

Polda Sumatera Selatan juga menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *