MUSI RAWAS — Satres Narkoba Polres Musi Rawas kembali berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba. Dalam operasi yang dilakukan di Jalan Umum Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi mengamankan lebih dari 2 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kapolres Musi Rawas, Agung Adhitya Prananta mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara menuju Musi Rawas.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan seorang pria berinisial H, warga Lubuklinggau, yang mengendarai sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu kantong plastik berisi tas kulit yang dibungkus lakban. Setelah dibuka, ditemukan dua paket besar sabu masing-masing sekitar 1 kilogram, tambahan sabu seberat 53,44 gram, serta 20 butir ekstasi.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.090,44 gram sabu dan 9,51 gram ekstasi.
Kapolres menjelaskan, operasi tersebut merupakan Target Operasi (TO) “Big Fish” yang telah direncanakan sebelumnya oleh Satres Narkoba Polres Musi Rawas.
“Dengan pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 10 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Jemmy Amin Gumayel menambahkan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A asal Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengganti pakaian dan kendaraan, namun berhasil diamankan berkat kejelian anggota di lapangan,” jelasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Musi Rawas untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.
Polres Musi Rawas mengajak seluruh masyarakat untuk terus membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

