LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi yang diduga akan diedarkan di kawasan lokalisasi Patok Besi. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AK (31), warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, diamankan bersama 100 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika yang diduga masuk ke kawasan lokalisasi Patok Besi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda M. Deden Aguma melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Saat petugas melakukan pemantauan, mereka mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor menuju arah lokalisasi. Ketika melintas di depan portal masuk Patok Besi, pria tersebut langsung dihentikan dan diperiksa.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah amplop putih yang berisi plastik klip berisi 100 butir tablet warna merah muda (pink) bertuliskan TMT yang dibalut lakban hitam. Pil tersebut diduga merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500.000 yang ditemukan di saku celana tersangka.
Saat diperiksa, AK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (*)

