LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial S (45) terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kanit PPA Polres Lubuk Linggau, Ipda Dio Firmansyah, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berkat keberanian korban yang akhirnya mencari pertolongan kepada seseorang yang dipercayainya. Dari bantuan tersebut, informasi kemudian sampai kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Korban selama ini merasa takut karena mendapat tekanan dan ancaman. Setelah memperoleh informasi yang cukup, kami bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Ipda Dio.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Penyidik menduga tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang dalam kurun waktu tertentu.
Saat ini aparat masih melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan keterangan saksi sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, korban telah mendapatkan pendampingan khusus guna memastikan kondisi fisik maupun psikologisnya tetap mendapat perhatian selama proses penanganan perkara.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak di lingkungan keluarga. Masyarakat diharapkan semakin peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitarnya serta tidak mengabaikan tanda-tanda yang mengarah pada adanya kekerasan.
Selain itu, korban maupun keluarga yang mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak diimbau untuk segera mencari bantuan dan melapor kepada pihak berwenang agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin. (*)

