Banyuasin, Sumsel – Praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam skala besar berhasil dibongkar oleh Polda Sumatera Selatan di perairan Banyuasin.
Dalam operasi gabungan yang dipimpin langsung Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, petugas menyergap dua kapal tanker, yaitu SPOB Jesslyn 1 dan satu kapal lainnya di Dermaga PT Star Sampurana, Marga Telang. Sabtu, 25/04/26
Dari hasil penyergapan, polisi menyita sekitar 82 kiloliter (KL) solar ilegal. Selain itu, enam orang diamankan, terdiri dari satu petugas dermaga dan lima awak kapal.
Dari penyelidikan awal, praktik ilegal ini dilakukan dengan cara transaksi BBM dari kapal ke kapal di perairan Sungai Musi. Bahkan, dalam beberapa hari, kapal SPOB Jesslyn 1 diketahui sudah melakukan transaksi hingga sembilan kali.
Polda Sumsel menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional serta menindak tegas kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mengecek dokumen kapal, menguji sampel BBM, serta mengembangkan jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan distribusi BBM yang berlaku. (*)

