LUBUKLINGGAU – Seorang pria berinisial SE diamankan Satreskrim Polres Lubuklinggau setelah diduga membakar rumah mertuanya di RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Jumat malam (17/7/2026).
Dugaan sementara, pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena tidak menerima gugatan cerai yang diajukan istrinya. Gugatan itu disebut berkaitan dengan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Setelah diamankan, polisi melakukan pemeriksaan, termasuk tes urine. Hasilnya, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum.
Akibat kebakaran tersebut, api dengan cepat merambat ke rumah-rumah warga di kawasan padat penduduk. Sebanyak 11 rumah dilaporkan hangus terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dan sejumlah keluarga kehilangan tempat tinggal.
Polres Lubuklinggau masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap motif dan kronologi kejadian secara menyeluruh. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(A’ba)

