LUBUKLINGGAU – Dugaan tindak kekerasan terhadap siswa kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RP, yang mengajar di SD Negeri 8 Lubuklinggau, diduga melakukan kekerasan fisik terhadap salah seorang siswanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi setelah korban tidak mampu menghafal materi perkalian yang diberikan saat proses pembelajaran. Insiden itu kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka lebam pada bagian tangan dan kaki. Selain mengalami cedera fisik, korban juga diduga mengalami dampak psikologis akibat peristiwa tersebut.
Dugaan sementara, luka yang dialami korban berasal dari benturan benda tumpul atau tindakan kekerasan fisik, namun penyebab pastinya masih menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan pihak berwenang.

Hingga berita ini ditulis, pihak Berita Lubuklinggau Viral sedang berusaha melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah, namun belum direspon, dan belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai kronologi lengkap maupun langkah yang akan diambil atas dugaan. peristiwa tersebut. (*)

