MUSI RAWAS – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan jajaran Polres Musi Rawas. Kali ini, dua pelaku yang merupakan bapak dan anak berhasil diamankan di Desa Karya Mukti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat malam (24/4/2026).
Awalnya, petugas mengamankan pelaku YS. Dari tangan YS ditemukan tiga paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 1,44 gram.
“Dari hasil pemeriksaan awal, YS mengaku mendapatkan barang tersebut dari ayahnya, SS,” ujar Kapolres, Minggu (26/4/2026).
Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap SS. Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam tas milik pelaku.
Barang bukti yang ditemukan berupa sabu yang telah dibagi menjadi tujuh paket siap edar. Total beratnya mencapai 86,80 gram bruto.
Dari pengakuan SS, sabu tersebut diperoleh dari wilayah Musi Banyuasin sebanyak 100 gram. Sebagian di antaranya telah dijual secara eceran.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Musi Rawas. Proses penyidikan dilakukan dalam dua berkas terpisah.
Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba. Peran keluarga dinilai penting dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
(Ali Baba)

