Lubuk Linggau – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kos. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Tersangka yang ditangkap berinisial YF (28), warga Kelurahan Lubuk Aman. Sedangkan rekannya berinisial B saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-03/IV/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat, tertanggal 21 April 2026, dengan korban bernama Nurlela.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 15 April 2026, di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Kejadian bermula saat salah satu penghuni kos mengeluhkan pendingin ruangan (AC) yang tidak lagi berfungsi dengan baik. Menindaklanjuti hal tersebut, korban bersama asistennya melakukan pengecekan ke bagian luar bangunan.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa bagian blower AC outdoor merek Panasonic yang terpasang di dinding telah hilang. Menyadari telah terjadi pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dipimpin oleh Kanit Reskrim, tim berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya menangkap tersangka YF.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap fasilitas bangunan yang berada di luar ruangan dan rawan menjadi sasaran pencurian.
(Ali Baba)

