Aksi Nekat di Marga Mulya: Motor Tak Dikunci Stang Langsung Digasak, Pelaku Babak Belur Diamankan

LUBUK LINGGAU – Seorang warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Marga Rahayu, berinisial YW, ditangkap setelah mencuri satu unit sepeda motor yang terparkir di teras rumah warga di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-04/IV/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Selatan, tertanggal 20 April 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban, Supriadin, memarkir sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BG 3486 HAE di teras rumahnya di Jalan Nakula, RT 04, Kelurahan Marga Mulya.

Diduga memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang motor, pelaku YW langsung menjalankan aksinya. Ia membawa kabur motor tersebut dengan cara mendorongnya menjauh dari lokasi untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.

Pelaku Diamankan Warga dan Polisi Tidak lama setelah kejadian, warga sekitar berhasil mengamankan pelaku. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan I yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hari Ardiansyah segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.

 

Setelah dilakukan gelar perkara, YW resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui jajaran Polsek Lubuk Linggau Selatan mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda meskipun diparkir di lingkungan rumah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *