MUSI RAWAS UTARA – Kasus dugaan tindak pidana asusila kembali menggemparkan masyarakat. Seorang berinisial BH (41), diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan.
Korban diketahui berinisial W (20). Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali. Dalam setiap kejadian, pelaku disebut mengancam korban secara lisan agar menuruti keinginannya serta melarang korban untuk menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandung maupun orang lain.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kehamilan dan akhirnya melahirkan seorang bayi di RSUD Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pihak kepolisian telah mengamankan tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat juga masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 atau Pasal 413 KUHP tentang persetubuhan terhadap anggota keluarga, dengan ancaman hukuman penjara antara 10 hingga 12 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak serta keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga. (*)

