MUSI RAWAS — Yayan Andika Saputra (29), seorang wiraswasta asal Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, meminta kepolisian memberikan kepastian hukum terkait laporan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan yang telah dilaporkannya ke Polres Musi Rawas.
Laporan tersebut resmi dibuat pada 15 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/177/VIII/2026/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN.
Dalam laporannya, Yayan menduga telah terjadi tindak pidana terkait perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 403 KUHP, yang peristiwanya disebut terjadi di Jalan Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Yayan mengaku mengetahui dugaan peristiwa tersebut pada Kamis, 13 Agustus 2026, setelah mendapat informasi dari seorang saksi.
Menurut keterangan Yayan, istrinya yang disebut berinisial AHD, diduga melakukan perkawinan dengan seorang pria lain berinisial Z, tanpa sepengetahuan atau izin dirinya sebagai suami sah. Pernikahan yang diduga tersebut disebut berlangsung di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti.
Atas dugaan peristiwa itu, Yayan kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Namun, setelah laporan diterima, Yayan mengaku masih menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia berharap proses penyelidikan maupun penyidikan dapat berjalan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
«“Pernikahan yang saya jaga dengan komitmen dan kehormatan telah runtuh. Rumah tangga saya hancur. Saya datang ke kepolisian untuk mencari perlindungan hukum dan keadilan. Namun, waktu terus berjalan dan sampai sekarang saya masih menunggu perkembangan yang jelas,” ujar Yayan.»
Ia mengatakan ketidakpastian terkait perkembangan laporan tersebut membuat dirinya semakin khawatir.
«“Saya bertanya-tanya, sampai kapan saya harus menunggu kepastian hukum? Saya berharap pihak kepolisian serius menangani laporan ini dan memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkaranya. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum,” tegasnya.»
Melalui pernyataannya, Yayan mendesak Polres Musi Rawas dan penyidik yang menangani laporan tersebut agar segera memberikan informasi mengenai perkembangan perkara serta mengambil langkah hukum sesuai prosedur apabila unsur pidana dalam laporan tersebut terpenuhi.
Yayan juga berharap seluruh pihak yang terkait dapat diperiksa secara profesional dan objektif, sehingga perkara tersebut memperoleh penyelesaian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polres Musi Rawas terkait perkembangan laporan tersebut. (*)

