LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial RD (35) diamankan bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 9,67 gram bruto dalam penggerebekan di Perumahan Puri Marga Mulya, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA M. Deden Aguma kemudian melakukan pemantauan sebelum menggerebek lokasi. Saat dilakukan penangkapan, RD yang merupakan warga Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, berada di dalam rumah dan diduga baru saja mengonsumsi sabu.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan di dekat pondasi belakang rumah dan setelah ditimbang memiliki berat bruto 9,67 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku sabu tersebut disiapkan untuk diperjualbelikan sekaligus dikonsumsi sendiri.
Atas perbuatannya, RD disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta asal-usul peredaran sabu yang diduga dikuasai tersangka.
Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika. (*)

