September 22, 2026

Pinjam motor tak dikembalikan, Ternyata malah digadaikan 2 Juta

LUBUKLINGGAU – Setelah sempat buron selama beberapa bulan, seorang pria bernama Ghiani Paula Izaki (25) akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan.

 

Ghiani ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga di wilayah Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.

 

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VI/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Utara I/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 2 Juni 2026.

 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara IPTU Sumardi Candra, didampingi Kanit Reskrim IPDA Beny Kurniawan, membenarkan penangkapan tersangka pada 3 Agustus 2026.

 

Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di RT 03, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.

 

Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi Z 5648 AAJ milik korban dengan alasan hendak menggadaikan telepon genggamnya.

 

Namun setelah sepeda motor dibawa, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya. Korban kemudian mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Utara.

 

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara melakukan penyelidikan dan terus memantau keberadaan tersangka.

 

Hingga pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas yang sedang melaksanakan patroli melihat tersangka berjalan di wilayah hukum Polsek Lubuk Linggau Utara.

 

Tanpa perlawanan, Ghiani kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan.

 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut. Ia juga mengaku kendaraan itu telah digadaikan kepada seseorang dengan nilai Rp2 juta.

 

Uang hasil gadai tersebut, menurut pengakuan tersangka, telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.

 

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Ferdi dan Candra, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi Z 5648 AAJ.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, keterangan para saksi, serta barang bukti yang diamankan, penyidik menetapkan Ghiani Paula Izaki bin Ali Kawit sebagai tersangka.

 

Ia dipersangkakan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

(A’ba)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *