LUBUK LINGGAU – Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AF (31) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 10.50 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan sekitar kost di Bukit Sulap sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,25 gram yang disembunyikan tersangka di bawah telapak kakinya.
Setelah diinterogasi, AF mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 2,16 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian, serta satu alat hisap sabu (bong).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan berat bruto total 2,41 gram, satu unit ponsel Oppo Reno6, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan tersangka.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menyapu bersih peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba karena kejahatan ini mengancam generasi muda dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum selanjutnya. (*)

