LUBUKLINGGAU – Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih empat bulan.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan lanjutan atas laporan polisi Nomor: LP/B-05/IV/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 26 April 2026.
Kapolsek Lubuk Linggau Barat I, Iptu Joni Saibi, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam keterangan yang dirilis Humas Polres Lubuk Linggau kepada awak media, Jumat (30/7/2026) pagi.
Kasus curat tersebut terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, di warung milik Herman yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, RT 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Korban baru mengetahui warungnya dibobol sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, pintu warung sudah terbuka dengan kondisi gembok hanya tergantung. Gembok pagar rumah juga ditemukan dalam keadaan terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sekitar 22 slop rokok berbagai merek telah hilang dari etalase. Selain itu, pelaku membawa satu tas warna krem berisi tiga dompet, empat kartu BPJS, satu Kartu Identitas Anak (KIA), uang tunai Rp150 ribu, serta satu tabung gas LPG 3 kilogram.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3.293.000.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama. Para pelaku diduga memanjat pagar besi dan membuka gembok menggunakan kunci khusus.
Setelah berhasil masuk ke dalam warung, dua pelaku mengambil barang-barang yang menjadi sasaran, sementara satu pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi dari luar. Hasil curian berupa rokok kemudian dibagi rata oleh para pelaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, dua pelaku lainnya telah lebih dahulu diproses hukum. Salah satunya berinisial AA masih menjalani proses persidangan, sementara pelaku berinisial LPP telah menjalani putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, seorang pelaku berinisial AA (25), warga Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO sejak 26 April 2026.
Setelah dilakukan pencarian selama kurang lebih empat bulan, tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat, Aiptu Erwinsyah, akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

