Sepekan, Polres Lubuk Linggau Ungkap 5 Kasus Narkoba, 5 Tersangka Diamankan

LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu sepekan.

 

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yang terdiri dari pengedar, kurir hingga pengguna. Barang bukti yang berhasil disita yakni 3,94 gram sabu, 30 butir ekstasi dan 136 gram ganja.

 

Kelima tersangka masing-masing berinisial J (28), R (33), E (35), B (48), serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial M (17).

 

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, SH., MH., menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada 23 Juli 2026 malam.

 

Tim Opsnal Satresnarkoba menggerebek sebuah kontrakan di Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan J dan R.

 

Saat hendak diamankan, J sempat membuang kotak rokok yang ternyata berisi 14 bungkus plastik kristal putih dengan berat sekitar 3,45 gram sabu. Sementara R diamankan saat diduga sedang mengonsumsi sabu.

 

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 27 Juli 2026 dini hari. Polisi menangkap E, warga pendatang asal Sekayu, di kawasan Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi berlogo Union dengan berat sekitar 1,59 gram.

 

Masih pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, tim kembali bergerak melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan B beserta barang bukti berupa 27 butir ekstasi dengan berat 8,79 gram dan empat paket sabu seberat 0,49 gram.

 

Terakhir, polisi mengamankan M (17), seorang remaja yang masih di bawah umur, di Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 136 gram ganja kering yang disembunyikan di bagian pinggang. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp105 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, SH., S.IK., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

 

«“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kota Lubuk Linggau. Keselamatan masyarakat dan perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkoba adalah prioritas utama kami.”»

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah jajaran Polres Lubuk Linggau dalam mengungkap sejumlah kasus tersebut.

 

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika.

 

Polres Lubuk Linggau menegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba yang mengancam keselamatan masyarakat dan generasi muda. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *