LUBUKLINGGAU — Tim Macan Linggau dari Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang pelaku pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama M. Iqbal (23), warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Ia ditangkap di rumah orang tuanya setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Rohmat Gofur (43), seorang wiraswasta.
Peristiwa terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 12.48 WIB di Jalan Gentayu, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna biru silver dengan nomor polisi BG 2753 HT di depan warung untuk menjemput orang tuanya. Namun, saat kembali, motor tersebut sudah hilang.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkannya ke Polres Lubuk Linggau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Linggau langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Tim yang dipimpin AKP Kurniawan Azwar bersama IPDA Suwarno kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pencurian dengan kekerasan.
Barang bukti yang diamankan berupa STNK dan BPKB kendaraan milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
(Ali Baba)

