Pria di Kepahiang Ditahan karena Diduga Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp4,7 Miliar

 

Kepahiang – Seorang pria berinisial SF di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, dilaporkan oleh mertuanya sendiri ke polisi. Ia diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan kopi dengan nilai sekitar Rp4,7 miliar.

 

Saat ini, SF sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Kepahiang untuk menjalani proses hukum.

 

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti handphone, laptop, dan beberapa barang bermerek yang diduga dibeli dari uang hasil penggelapan.

 

Menurut polisi, kasus ini bermula sejak Oktober 2025. Saat itu, korban (mertua pelaku) meminta SF untuk menjual kopi di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

 

Namun, dari hasil penjualan tersebut, hanya sebagian uang yang disetorkan kepada korban. Sisanya diduga digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya.

 

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut kasus tersebut. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *