Lubuklinggau – Seorang buruh harian lepas bernama Tria Firmansyah (19) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian di mes karyawan rumah makan di wilayah Lubuklinggau.
Pemuda yang merupakan warga Jalan Timur, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, ditangkap saat pulang ke rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, M. Arif.
Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya sudah menjadi target operasi kepolisian.
“Ketika diketahui tersangka pulang ke rumah, anggota langsung melakukan penangkapan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/2/2026).
Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain. (Ali Baba)

