Polres Empat Lawang Tangkap DPO Kasus Pencurian Disertai Kekerasan dan Pemerkosaan

Empat Lawang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengamankan satu orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai pemerkosaan, Kamis (5/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di pondok kebun milik korban di Talang Padang Ris, Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang. Korban, Muhyidin (56) bersama istrinya, Indika Erni (44), didatangi lima orang pelaku yang langsung melakukan penganiayaan terhadap korban serta memperkosa istri korban.

Selain melakukan kekerasan, para pelaku juga membawa kabur hasil panen kopi sekitar 200 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, uang tunai sebesar Rp700 ribu, serta satu unit handphone milik korban.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-09/VII/2021, Satreskrim Polres Empat Lawang terus melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial Bintang bin Cik Umin (45), yang selama ini buron.

Tersangka ditangkap di wilayah Talang Rabu, Desa Tangga Rasa, setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama sejumlah pelaku lain, termasuk Rambo Andores yang telah lebih dahulu menjalani hukuman, serta tiga pelaku lainnya yang masih berstatus DPO.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu para pelaku lain hingga seluruhnya berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (A’ba)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *