Kejari Musi Rawas Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana PSR, Kerugian Negara Capai Rp601 Juta

 

MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri Tahun 2022.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejari Musi Rawas pada Jumat (31/7/2026). Kedua tersangka masing-masing berinisial HAB selaku Ketua Koperasi dan M selaku Sekretaris Koperasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2022 koperasi tersebut menerima dana Program PSR sebesar Rp9.342.705.000. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa mark-up sejumlah item pekerjaan, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), serta permintaan fee kepada penyedia.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp601.955.470, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

Kejari Musi Rawas juga menyampaikan bahwa penanganan perkara ini berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,26 miliar.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

(A’ba)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *