Lubuk Linggau – Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun terhadap terdakwa Soli alias Solin bin Warni dalam perkara pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat terhadap seorang petugas keamanan (security) PT Rajawali Perkasa Jaya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 27 Juli 2026 dengan nomor perkara 294/Pid.B/2026/PN Llg. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.”
Perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Allan Pratomo, S.H. dan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Masridawati dengan hakim anggota Dendy Firdiansyah dan Guntur Kurniawan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuklinggau, perkara ini terdaftar sejak 12 Juni 2026 dengan klasifikasi pidana umum dan kata kunci perkara pengeroyokan yang menyebabkan luka berat.
Selain menjatuhkan pidana, majelis hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada saksi Oktafianus Djahaga bin Nelson Djahaga. Barang bukti tersebut antara lain satu helai baju security berlogo Security Rajawali PT Rajawali Perkasa Jaya yang terdapat noda darah, satu celana jeans pendek warna biru, serta satu unit handphone OPPO Reno 5F dalam kondisi rusak dan layar pecah. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban merupakan petugas keamanan perusahaan yang saat kejadian mengenakan atribut lengkap security. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum telah terpenuhi dan perbuatan tersebut menimbulkan akibat berupa luka berat terhadap korban.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT Rajawali Perkasa Jaya, Deddi Nainggolan, S.H., M.H., menyatakan pihak perusahaan menghormati putusan majelis hakim dan berharap vonis tersebut menjadi pelajaran agar tindakan kekerasan terhadap petugas keamanan tidak terulang kembali.
“Perusahaan menghormati putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Kami berharap putusan ini memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bahwa setiap tindakan kekerasan, terlebih dilakukan secara bersama-sama terhadap petugas yang sedang menjalankan tugasnya, harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Deddi Nainggolan, S.H., M.H.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan akan terus memberikan pendampingan kepada korban serta berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja.
“Kami akan tetap mendampingi korban sampai proses hukum benar-benar selesai dan memastikan perlindungan bagi seluruh petugas keamanan yang bekerja di lingkungan perusahaan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Rajawali Perkasa Jaya, Yusraini Ainun, menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah berjalan hingga keluarnya putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Ia berharap putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi seluruh karyawan, khususnya petugas keamanan yang menjalankan tugas di lingkungan perusahaan.
“Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Perusahaan berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk petugas keamanan yang bertugas menjaga aset dan ketertiban di area perusahaan,” ujar Yusraini Ainun.
Ia menambahkan, PT Rajawali Perkasa Jaya akan terus mendukung upaya penegakan hukum serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum yang berlaku.
“Kami percaya setiap persoalan harus diselesaikan secara hukum, bukan dengan tindakan kekerasan. Semoga putusan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum,” tambahnya.
Putusan yang dibacakan pada 27 Juli 2026 tersebut merupakan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Hingga berita ini diturunkan, pada laman SIPP PN Lubuklinggau belum tercantum adanya informasi mengenai upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa maupun penuntut umum.
Dengan dijatuhkannya vonis ini, proses persidangan perkara pengeroyokan terhadap security PT Rajawali Perkasa Jaya memasuki tahap akhir di tingkat Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sambil menunggu apakah para pihak akan menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum berikutnya. (Nal)

