LUUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan seorang kurir sabu di wilayah hukumnya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Tapak Lebar I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Tersangka berinisial MP (20), warga setempat, sempat berupaya melarikan diri saat akan diamankan, namun berhasil ditangkap petugas tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,65 gram yang disembunyikan di bagian stang kiri sepeda motor yang digunakan tersangka. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp50.000 yang diakui sebagai sisa upah dari aktivitas pengantaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu seberat 1,65 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo Y15S, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi BG 5117 HV, serta uang tunai Rp50.000. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengakuan tersangka sebagai kurir menjadi dasar penting dalam pengembangan kasus.
“Tersangka mengakui menerima upah dari kegiatan mengantarkan sabu. Hal ini memperkuat perannya sebagai bagian dari jaringan. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan pihak yang terlibat lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Aditia Bagus Arjunadi, menegaskan bahwa keterlibatan generasi muda dalam jaringan narkotika menjadi perhatian serius.
“Usia muda tidak menjadi alasan untuk lepas dari jerat hukum. Ini menjadi peringatan bahwa jaringan narkoba kini menyasar kalangan muda. Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak,” tegasnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkotika.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar jaringan. Diperlukan sinergi bersama masyarakat agar peredaran narkotika dapat ditekan, khususnya di kalangan generasi muda,” ungkapnya.
Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. (*)

