LUBUK LINGGAU – Tim Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pemuda berinisial MP (20), warga Kelurahan Sidorejo, ditangkap karena kedapatan membawa sabu, Rabu malam (8/4/2026).
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi. Ia mengatakan, tindakan tersebut merupakan respons atas laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Sidorejo.
Kasat Res Narkoba, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa petugas lebih dulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat MP dengan gerak-gerik mencurigakan saat berada di atas sepeda motor.
Saat akan diperiksa, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu seberat bruto 1,65 gram yang disembunyikan di stang sebelah kiri motor. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp50 ribu yang diakui pelaku sebagai upah mengantar narkoba.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait narkotika sesuai undang-undang yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba karena dampaknya sangat merugikan dan berujung hukum.(*)

