LUBUK LINGGAU – Polisi dari Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengungkap kasus narkoba. Seorang pria berinisial JA (35), warga Kelurahan Taba Jemekeh, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi pil ekstasi, Senin dini hari (06/04/2026).
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas narkoba di daerah tersebut.
Kronologi Kejadian
Mendapat informasi, Kasat Narkoba AKP M. Romi langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Ipda Jansen F. Hutabarat kemudian melakukan pemantauan di sekitar D’Best Spa, Jalan Soekarno Hatta.
Sekitar pukul 00.00 WIB, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria. Saat dilakukan penyergapan, pria tersebut langsung diamankan dan diketahui berinisial JA.
Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan pil ekstasi, di antaranya:
6 butir ekstasi warna kuning berlogo “RR”
14 butir ekstasi warna hijau berbentuk granat
Selain itu, dari bagasi motor milik pelaku, ditemukan:
34 butir ekstasi warna hijau berbentuk granat
23 butir ekstasi warna hijau berlogo “S”
Proses Hukum
JA mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan dijual. Saat ini, ia telah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

