LUBUK LINGGAU – Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan taringnya dengan menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (25/03/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Ade Irawan (31), warga Jalan Garuda RT 03, Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/III/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 25 Maret 2026. Hal tersebut disampaikan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azhar didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (23/03/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di Bengkel Chat Karya Warna Paint, Jalan Garuda RT 03, Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Korban, Eko Saputra (26), baru mengetahui kejadian itu saat datang ke bengkel sekitar pukul 08.00 WIB. Saat membuka pintu, korban melihat kondisi bengkel sudah berantakan dan sejumlah barang hilang. Pintu samping bengkel juga ditemukan dalam keadaan rusak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. Barang yang hilang di antaranya satu set mesin poles, lima stik pancing, gerinda, bor porting, bor tangan, lampu LED, tabung gas 3 kg, impact, helm KYT, stabilizer bor, hot gun, tiga liter oli motor, dan knalpot motor.
Berbekal laporan korban, Tim Macan Linggau langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengecek lokasi kejadian. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat dan berhasil menyergap tersangka di rumah orang tuanya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Ali Baba)

