Ribuan PPPK Lubuklinggau Terancam Dirumahkan 2027

LUBUKLINGGAU – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Lubuklinggau dilaporkan resah setelah muncul isu kemungkinan dirumahkan pada tahun 2027. Keresahan ini terkait rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Trisko Defriyansa mengatakan pemerintah daerah sudah menerima informasi terkait aturan tersebut, namun penerapannya baru direncanakan pada 2027 dan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

Menurutnya, hingga kini belum jelas apakah gaji PPPK akan masuk dalam pos belanja pegawai atau kategori lainnya. Karena itu, ia meminta semua pihak tidak langsung menyimpulkan akan terjadi PHK massal.

Pemkot juga meyakini pemerintah pusat akan menyiapkan solusi, mengingat kebijakan pengangkatan PPPK merupakan program nasional. Untuk saat ini, pemerintah daerah memilih menunggu aturan teknis resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *