Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Ekstasi

Lubuk Linggau – Ketajaman naluri personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali terbukti. Dalam patroli hunting di wilayah hukumnya, petugas berhasil meringkus dua pemuda yang kedapatan membawa puluhan butir pil ekstasi siap edar, Kamis sore (5/2/2026).

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, didampingi Katim Unit II Ipda Jansen Hutabarat beserta anggota opsnal.

Kejar-kejaran di Jalan Depati Djati

Penangkapan bermula sekitar pukul 15.30 WIB. Saat melaksanakan patroli rutin, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di kawasan Jalan Depati Djati, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Setibanya di lokasi, polisi mencurigai dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor. Menyadari kehadiran petugas, keduanya sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan.

Ekstasi Disembunyikan di Pijakan Kaki Motor

Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan, kedua pemuda itu akhirnya mengakui membawa narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di selipan pijakan kaki sebelah kanan sepeda motor Honda Beat yang mereka gunakan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa:

Satu bungkus plastik hitam berisi plastik klip bening dengan 3 butir dan 5 pecahan pil hijau berbentuk tulang, dengan berat bruto 2,58 gram.

Satu bungkus plastik klip bening berisi 5 butir pil merah berbentuk segi lima berlogo huruf “S”, dengan berat bruto 2,28 gram.

Tersangka Lintas Kabupaten

Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (17), warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, dan TH (23), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas. Karena salah satu tersangka masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait sistem peradilan anak.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi menyampaikan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.

Primer:

Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Subsider:

Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau,” tegas AKP M. Romi. (A’ba)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *