Polsek Lubuklinggau Utara Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Rumah di Jogoboyo

Lubuklinggau — Jajaran Polsek Lubuklinggau Utara berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian rumah yang terjadi di RT 05, Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, (13/2/2026).

 

Salah satu pelaku diketahui bernama Candra Saputra (23). Ia diduga terlibat dalam aksi pencurian di rumah milik Awal Udin yang berada di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan menindaklanjutinya dengan serangkaian penyelidikan.

 

Saat wawancara dengan awak media Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Candra, melalui Kanit Reskrim Ipda Beny Kurniawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

“Benar, kami telah mengamankan tiga orang terkait dugaan tindak pidana pencurian di rumah warga atas nama Awal Udin di RT 05 Kelurahan Jogo Boyo. Dua orang di antaranya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Saat ini, salah satu terduga pelaku telah dititipkan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing.

 

Reporter : Ali Baba

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *