Polsek Lubuklinggau Utara Amankan Dua Pelaku Curas terhadap Anak di Bawah Umur

Lubuklinggau — Jajaran Polsek Lubuklinggau Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang anak di bawah umur, Senin (16/2/2026). Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek Lubuklinggau Utara, Sumardi Candra, didampingi Kanit Reskrim Beny Kurniawan, menjelaskan bahwa laporan kejadian diterima sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah menerima laporan, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku utama berinisial Aldi (23) berhasil diamankan, berikut seorang penadah berinisial Okta (27),” ujar Kapolsek saat diwawancarai.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Aldi diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman penjara dan bebas pada tahun 2023. Dalam aksinya, pelaku merampas satu unit handphone milik korban, lalu menjualnya kepada Okta seharga Rp250 ribu.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus serupa di wilayah hukum setempat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau lebih sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Reporter : Ali Baba

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *