Polres Empat Lawang Amankan Satu Pelaku Perampokan Disertai Rudapaksa

Empat Lawang — Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang berhasil mengamankan satu dari lima pelaku tindak pidana perampokan yang disertai rudapaksa terhadap pasangan suami istri di sebuah pondok kebun kopi di Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam.

Pelaku yang diketahui berinisial D (30) ditangkap pada Kamis (12/2/2026) di area perkebunan kopi kawasan Gunung Masurai, Provinsi Jambi. Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif pascakejadian.

Kapolres Empat Lawang melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pelaku merupakan bagian dari komplotan berjumlah lima orang yang melakukan aksi kejahatan tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku berhasil kami tangkap di wilayah perkebunan kopi setelah dilakukan upaya pengejaran. Kami masih memburu empat pelaku lainnya yang telah kami identifikasi,” ujar pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi di pondok kebun kopi milik korban, ketika para pelaku datang dan melakukan perampokan yang kemudian disertai tindakan kekerasan. Korban telah mendapatkan pendampingan serta penanganan dari pihak berwenang.

Polres Empat Lawang menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap seluruh pelaku yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan keberadaan pelaku lainnya. (Ali Baba)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *