Pengedar Sabu di Lubuklinggau Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti 2,98 Gram

LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial Erdo Dwi Frestiady (30) berhasil diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka merupakan warga Jalan Sepakat RT 05, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Romi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Tersangka ditangkap pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB saat berada di sebuah pondok di kawasan Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,98 gram.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut,” ujar AKP Romi, Kamis (12/3/2026).

Saat ini tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (Ali Baba)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *