Lubuklinggau – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, H. Odi Rafles, SH menggelar Reses I Perorangan Tahun 2026 di Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan Lubuklinggau Utara II. Kegiatan berlangsung di dua titik Yang Berbeda, salah satunya di Jalan Ahmad Yani Lintas Sumatra, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Minggu Malam (29/3/2026).
Reses tersebut dihadiri Lurah Ulak Surung Nopiansyah Arha, S.Sos, Lurah Kenanga Eva Arni Hayati, SE, tokoh masyarakat, tokoh adat, para ketua RT, serta warga setempat. Masyarakat tampak antusias menyampaikan berbagai aspirasi terkait pembangunan lingkungan.

Dalam dialog, warga mengusulkan sejumlah kebutuhan prioritas, di antaranya perbaikan jalan setapak, rehabilitasi saluran irigasi, serta pemasangan lampu jalan di titik-titik yang masih minim penerangan.

Sukli, mewakili warga Kenanga, menyampaikan pentingnya perbaikan siring atau drainase yang kerap menyebabkan genangan air saat hujan. Menurutnya, kondisi tersebut mengganggu aktivitas masyarakat dan perlu penanganan menyeluruh.
Sementara itu, Supeng warga RT 02 Pasar Satelit, menyoroti kerusakan jalan di kawasan Kenanga Pasar Satelit, tepatnya dekat Masjid Baitul Amin. Ia berharap jalan yang rusak parah tersebut dapat segera diperbaiki.

Usulan serupa juga disampaikan Agus, Ketua RT 02 Pasar Satelit, yang meminta agar Jalan Kenanga 1 Lama segera diaspal karena kondisinya berlubang dan membahayakan pengguna jalan.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Odi Rafles dari Fraksi Partai Golkar menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan seluruh usulan warga. Ia menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan akan dimasukkan ke dalam sistem e-Planning untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau.

“Insya Allah setiap usulan yang masuk hari ini akan kita perjuangkan. Yang pasti akan kita prioritaskan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Odi.
Ia juga menjelaskan bahwa reses perorangan anggota DPRD merupakan agenda rutin sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, anggota dewan dapat menyerap langsung aspirasi masyarakat agar program pembangunan daerah berjalan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan warga.
(Ali Baba)

