LUBUK LINGGAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 8 Maret 2026. Razia ini dilakukan untuk menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan.
Satpol PP Kota Lubuk Linggau, M. Syarifian, mengatakan operasi tersebut menyasar warung remang-remang, kafe, tempat karaoke, hotel, serta kos-kosan yang diduga masih beroperasi pada malam hari.
“Pada malam ini kami melakukan penertiban di delapan tempat hiburan malam yang ada di Kota Lubuk Linggau,” ujar M. Syarifian.
Dalam razia tersebut, petugas juga menemukan 15 orang yang terdiri dari 8 perempuan dan 7 laki-laki di salah satu kamar hotel. Mereka diduga bukan pasangan suami istri sehingga langsung diamankan untuk didata lebih lanjut oleh petugas.
Petugas kemudian melanjutkan razia ke kawasan Jalan Lingkar Utara. Di lokasi itu, ditemukan tempat karaoke YPS yang diduga masih beroperasi secara diam-diam selama Ramadan. Saat petugas datang, para pengunjung langsung berhamburan meninggalkan lokasi.
Di tempat tersebut, petugas menemukan sejumlah botol minuman beralkohol di atas meja yang diduga baru saja dikonsumsi. Selain itu, diduga terdapat ruangan rahasia yang digunakan sebagai tempat pelarian.
Petugas juga menemukan kafe Lalak di kawasan Patok Besi Kampung Baru yang masih buka dan diduga melanggar aturan Walikota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat selama bulan Ramadan.
Satpol PP kemudian memberikan peringatan kepada pemilik tempat usaha serta mengamankan beberapa botol minuman yang diduga mengandung alkohol untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pemilik usaha akan kami panggil ke kantor Satpol PP pada Senin, 9 Maret 2026, untuk dimintai keterangan,” tegas M. Syarifian.
Razia ini melibatkan 21 personel Satpol PP Kota Lubuk Linggau. Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadan.
(Ali Baba)

