Lagi Asyik Timbang Sabu, Residivis di Lubuklinggau Mendadak Digerebek Polisi Tengah Malam

LUBUKLINGGAU – Seorang pengedar narkotika jenis sabu, Okri Hartono (33), warga RT 07 Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap saat berada di sebuah rumah bedeng di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip ukuran sedang dan dua plastik klip ukuran kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,21 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu wadah plastik merek Pepsodent yang berisi plastik klip kecil, dua ball plastik klip bening ukuran kecil, tiga potongan pipet plastik warna hitam yang telah dimodifikasi, dua unit timbangan digital, serta satu alat hisap sabu (bong).

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/19/III/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuklinggau/Polda Sumatera Selatan tertanggal 5 Maret 2026.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, SH, MH mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di rumah bedeng tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko, SH, MH bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika sempat berusaha melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan.

Saat ditangkap, tersangka kedapatan sedang menimbang plastik klip yang diduga berisi sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

(Ali Baba)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *