Empat Terduga Pengedar Ganja Ditangkap di Lubuklinggau

Lubuklinggau – Empat pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, di Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial MA (30) alias Aan/Wahid, AP (34), No (48) alias Abang, dan Apri (36). Salah satu pelaku, MA, diketahui merupakan target operasi (TO) dalam Ops Pekat.

Polisi mengamankan para pelaku saat sedang duduk di teras rumah MA. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan empat bungkusan kertas berisi ganja kering, satu lintingan ganja sisa pakai, serta tiga pak kertas papir.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas kembali menemukan tiga bungkusan ganja lainnya. Total barang bukti yang diamankan seberat sekitar 35 gram, termasuk satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tiga bungkus ganja di dalam rumah diakui milik MA, sementara empat bungkus yang ditemukan di teras merupakan pesanan AP. No alias Abang diduga berperan sebagai kurir yang mengambil paket atas perintah MA.

Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 111 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *