GPD Desak Kejari Tetapkan Kadis DPMD Muratara Tersangka Kasus APAR

Lubuklinggau – Gerakan Pemuda Demokrasi (GPD-MLM) yang meliputi wilayah Musi Rawas, Kota Lubuk Linggau, dan Kabupaten Muratara menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Rabu (02/02/2026).

Aksi tersebut menuntut Kejari Lubuk Linggau agar serius dan terbuka dalam menangani sejumlah dugaan tindak pidana korupsi, khususnya kasus pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Muratara.

Demo di Kejari Lubuk Linggau, GPD Tuntut Transparansi Penanganan Kasus APAR Muratara

Meski diguyur hujan, massa aksi tetap bertahan. Koordinator lapangan GPD, Jepri Irwansah, menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas.

“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam rasa keadilan rakyat dan menghambat kesejahteraan umum,” ujarnya.

Salah satu peserta aksi, Syarifudin, mempertanyakan penetapan tersangka yang dinilai belum menyentuh aktor utama. Ia menilai janggal jika hanya Kepala Bidang dan pihak penyedia yang dijadikan tersangka.

“Kami meminta Kejari segera menetapkan Kepala Dinas DPMD-PPA Muratara sebagai tersangka. Tidak mungkin seorang Kabid bertindak sendiri tanpa sepengetahuan pimpinan,” tegasnya.

Diguyur Hujan, GPD Desak Kejari Tetapkan Kadis DPMD Muratara Tersangka Kasus APAR

Peserta aksi lainnya, Heri Padri, juga mendesak Kejari mengusut tuntas proses penetapan harga APAR yang mencapai Rp53,7 juta per desa.

“Kejari harus menjelaskan bagaimana penetapan harga APAR tersebut dan mengungkap aliran dana yang merugikan negara hingga Rp1,1 miliar. Jangan sampai Kejari terkesan seperti macan ompong,” ujarnya.

Sementara itu, Angga Juli Nastionsah meminta Kejari terbuka dalam penanganan kasus lain yang juga menjadi sorotan publik.

“Kami ingin kejelasan perkembangan laporan dugaan korupsi di Dinas Sosial Musi Rawas Utara tahun anggaran 2024 serta kasus jasa konsultan di Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau tahun 2025,” katanya.

Menanggapi tuntutan tersebut, penyidik Kejari Lubuk Linggau, Rivaldy, menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka dalam kasus APAR Muratara dilakukan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.

“Penetapan harga APAR tanpa melalui musyawarah desa merupakan salah satu perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa harga APAR ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang dirancang oleh tersangka.

Senada dengan itu, Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramdhani, menyampaikan bahwa masih ada satu tersangka lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami menetapkan tersangka sesuai dengan peran dan kesalahannya. Kabid berperan dalam perancangan Perbup hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kasus APAR Muratara Disorot, GPD Demo Kejari Lubuk Linggau

Dalam aksi tersebut, GPD menyampaikan enam tuntutan, yakni:

Menetapkan Kepala Dinas DPMD-PPA Muratara sebagai tersangka kasus APAR.

Menetapkan kepala desa di Muratara sebagai tersangka kasus APAR.

Menjelaskan proses penetapan harga APAR sebesar Rp53.750.000 per desa.

Mengusut tuntas aliran dana kerugian negara senilai Rp1,1 miliar.

Menyampaikan perkembangan laporan dugaan korupsi di Dinas Sosial Muratara tahun anggaran 2024.

Menyampaikan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi di Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau terkait jasa konsultan tahun 2025. (Ali Baba)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *