Lubuklinggau – Gelombang kecaman publik terus menguat menyusul beredarnya sebuah video viral yang memperlihatkan dugaan tindakan represif oleh oknum aparat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Lubuklinggau. Dalam video tersebut, terlihat seorang anggota kepolisian diduga menginjak kepala seorang warga sipil, tindakan yang dinilai mencederai rasa keadilan serta melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan.
Aliansi Cipayung Plus Kota Lubuklinggau yang terdiri dari Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila ( SAPMA PP ), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ), Himpunan Mahasiswa Indonesia ( HMI ), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia ( KAMMI ), dan masing-masing dari Ketua OKP tersebut mengeluarkan statement pada rilis ini.
Rendy Darma Selaku Ketua Pengurus Cabang Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila ( SAPMA PP ) menyatakan sikap tegas dan mengecam keras peristiwa tersebut. ” Kami menilai tindakan itu bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga mencoreng citra institusi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Perilaku represif seperti ini tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Aparat seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, bukan justru melakukan tindakan yang merendahkan martabat manusia,” tegas Rendy dalam keterangannya.
Lalu kemudian statement dari Pirman Rahmadandi selaku Ketua DPC GMNI Lubuklinggau menyatakan ” kekecewaan mendalam atas peristiwa tersebut. Kami menilai, tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga secara terang-terangan mengkhianati semangat “Presisi” yang selama ini digaungkan.
Alih-alih menghadirkan aparat yang prediktif, responsif, dan berkeadilan, yang tampak di lapangan justru praktik intimidasi, kekerasan, dan penyalahgunaan kewenangan. Ini bukan sekadar penyimpangan, melainkan bukti bahwa masih ada mentalitas kekuasaan yang menjauh dari nilai-nilai kemanusiaan. ”
Tomi Hendra selaku ketua umum Kammi Silampari.
Kami menyayangkan dan mengecam keras atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hal itu tidak dapat dibenarkan. Seharusnya bersikaplah humanis, profesional sesuai prosedur standar yang berlaku dalam bertindak, nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia harus dijunjung tinggi. Sesuai dengan apa yang menjadi tugas pokok kepolisian dalam undang-undang yakni memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
AKBAR ADI GUNA Selaku Ketua Umum HMI Cabang LubukLinggau
” Harus kita pahami bahwasanya kehadiran polisi ditengah-tengah masyarakat harus memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat bukan malah bersikap sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil apalagi dengan terjadinya kejadian hari ini merupakan bentuk tindakan represif yang anarkis oleh oknum aparat dan mencoret nama baik kepolisian itu sendiri,dan terlepas tindakan apapun yang dilakukan oleh korban tersebut seharusnya pihak kepolisian besikap lebih humanis dan prediktif sesuai dengan SOP yang sudah diatur dalam undang-undang No 2 Tahun 2002 Bab III Tentang Tugas dan Wewenang Kepolisian, dan kami tekanan kepada aparat penegak hukum harus lebih tinggi menjunjung nilai-nilai kemanusiaan agar kedepannya nanti tidak terjadi lagi hal yang seperti ini, dan kami dari Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang LubukLinggau Mengecam dan Mengutuk Keras atas tindakan Represif oknum tersebut dan oknum yang melakukan harus diberikan sanksi yang tegas dari pihak polres.”
Menyikapi tindakan represif aparat kepolisian yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta prinsip negara hukum, maka kami yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Lubuklinggau menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut.
1. Mendesak Polres Lubuklinggau untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik terkait video viral dugaan tindakan represif tersebut, guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.
2. Menuntut Kapolres Lubuklinggau untuk segera menonaktifkan oknum aparat yang terlibat selama proses pemeriksaan berlangsung, guna menjamin objektivitas dan independensi penanganan kasus.
3. Mendesak Divisi Propam Polri untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap oknum aparat yang diduga melakukan tindakan represif.
4. Menuntut pemberian sanksi tegas dan setimpal kepada oknum aparat yang terbukti bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Mendesak institusi Kepolisian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan dan pengawasan internal, guna mencegah terulangnya tindakan represif dan penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
6. Menuntut aparat kepolisian untuk mengedepankan prinsip humanis, profesional, dan proporsional dalam menjalankan tugas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam setiap tindakan.
7. Mendesak adanya pemulihan hak dan perlindungan terhadap korban, termasuk jaminan keamanan serta keadilan hukum atas tindakan yang dialaminya.
“Tidak boleh ada impunitas bagi pelanggar hukum, termasuk dari kalangan aparat. Penegakan hukum harus berjalan adil dan transparan agar kepercayaan publik dapat dipulihkan,” lanjut Arka Ketua PMII Kota Lubuklinggau
Peristiwa ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh aparat penegak hukum untuk selalu menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan di lapangan. Dalam negara hukum seperti Indonesia, tindakan aparat harus berlandaskan pada aturan hukum dan menghormati hak asasi manusia.
Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta siap turun ke jalan apabila tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk turut mengawasi dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait video yang beredar tersebut. Namun, tekanan publik terus meningkat agar kasus ini segera diusut secara tuntas dan transparan. (*)

