Buruh Tani DPO Kasus Pencurian Diringkus Polisi di Musi Rawas

Musi Rawas – Tim Anak Landak Polsek BTS Ulu menangkap BA (35), buruh tani yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Pelaku ditangkap di kediamannya di SP7 Desa Kota Baru, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban saat itu mendapati pintu belakang rumahnya telah dirusak. Setelah diperiksa, sejumlah barang miliknya hilang, yakni satu unit mesin chainsaw dan satu unit mesin potong rumput.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,4 juta dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan BA sebagai tersangka. Namun pelaku sempat melarikan diri sehingga masuk dalam DPO.

Setelah dilakukan pencarian, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan.

Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026 yang menyasar tindak kriminalitas dan penyakit masyarakat. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek BTS Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Reporter : Ali Baba

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *