Muara Enim — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, pada Rabu (18/2/2026).
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dari pihak pengusaha yang menjadi rekanan proyek pemerintah daerah.
Diduga Terima Rp1,6 Miliar
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar. Uang itu berkaitan dengan pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu yang berada di Kecamatan Tanjung Agung.
Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp7 miliar.
“Pemberian uang diduga terkait proses pencairan uang muka kegiatan tersebut,” ujar Ketut dalam keterangan resminya.
Proyek Tidak Berjalan
Meski anggaran telah dicairkan, proyek pengembangan jaringan irigasi tersebut dilaporkan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal inilah yang kemudian memicu penyelidikan hingga dilakukan OTT.
Uang Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sekitar 10 orang saksi, penyidik menduga sebagian uang yang diterima telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.
Kasus Masih Dikembangkan
Penangkapan dilakukan di wilayah Muara Enim, dan hingga kini penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kejati Sumsel menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. (*)

