LUBUK LINGGAU — Sebanyak 622 narapidana dan anak binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuk Linggau menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi berlangsung di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Senin (17/8/2026), dan dilakukan oleh Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat, didampingi jajaran Lapas, unsur Forkopimda serta pejabat terkait.
Dari total 622 penerima, sebanyak 589 orang mendapatkan Remisi Umum I. Rinciannya, 166 orang menerima remisi satu bulan, 155 orang dua bulan, 98 orang tiga bulan, 40 orang empat bulan, 100 orang lima bulan dan 30 orang enam bulan.
Sementara itu, 30 orang mendapatkan Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 orang langsung dinyatakan bebas, sedangkan dua orang masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda atau subsider.
Selain penerima remisi, terdapat dua orang yang telah dibebaskan setelah memperoleh Surat Keputusan Integrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto. Disampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 RI tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang jasa para pahlawan, tetapi juga meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.
Dengan mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, pemerintah terus berupaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel dan berkeadilan, termasuk memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan.
Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan. Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana diberikan sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Secara nasional, pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum diberikan kepada 174.791 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
(A’ba)

