September 21, 2026

Tak Ada yang Kebal Hukum! Massa Desak Polres Usut Dugaan Penyerobotan Tanah

Lubukinggau – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Silampari Menggugat menggelar aksi damai di Mapolres Lubuklinggau, Rabu (22/7/2026). Aksi tersebut bertujuan mengawal proses penegakan hukum serta mendorong kepolisian agar bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

 

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polres Lubuklinggau. Mereka meminta agar laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan dan penguasaan tanah milik warga segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Koordinator aksi, Ali Muap, SH, menyatakan pihaknya mendukung seluruh program kerja Kapolres Lubuklinggau dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di wilayah Kota Lubuklinggau.

 

Ia juga mengapresiasi kinerja Kapolres beserta jajaran, khususnya Satreskrim, Satresnarkoba, dan Satintelkam, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Namun demikian, Ali Muap meminta agar Kapolres tetap bersikap independen dan tidak terpengaruh oleh intervensi atau tekanan dari pihak mana pun dalam menangani setiap perkara hukum.

 

Menurutnya, laporan masyarakat terkait dugaan perusakan dan penguasaan tanah yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum Ketua RT/RW, harus diproses secara profesional apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.

 

Ali Muap menjelaskan, tuntutan tersebut memiliki dasar hukum, di antaranya Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta ketentuan dalam KUHAP yang mengatur kewajiban aparat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

 

Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan mengenai dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk aturan lain yang mengatur penggunaan tanah tanpa izin dan memasuki pekarangan tanpa hak.

 

> “Kami mendukung penuh Polres Lubuklinggau dalam menegakkan hukum. Namun kami juga berharap tidak ada pihak yang kebal hukum. Apabila alat bukti telah cukup, maka siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ali Muap.

 

Senada dengan itu, Efran, SH, dalam orasinya menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

 

Meski demikian, Aliansi Pemuda Silampari Menggugat mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

(A’ba)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *